ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan
atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum.
Definisi hukum menurut para ahli:
· Menurut Plato: Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
· Menurut Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck
Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Menurut R. Seoroso, SH: Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
A. Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum Ekonomi
suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Klasifikasi Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. Subjek Hukum
1.
Pengertian
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum.
2.
Klasifikasi Subjek Hukum
a. Subjek
Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada
manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·
Orang
yang belum dewasa.
·
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
·
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
b.
Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan
usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
·
Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B. Objek Hukum
1. Pengertian
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
2. Jenis-Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
·
Benda Bergerak: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
·
Benda Tidak Bergerak: Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
BAB III
HUKUM PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan
oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata,
seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke
-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal
yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,
hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan
hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata
yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu
hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek
hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan
kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan
antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan kemasyarakatan.
SUMBER:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
Komentar
Posting Komentar