ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat
diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya.
Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode
etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau
data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab
kepada klien
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
·
menghalangi Anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee
Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa
adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
antar akuntan publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab
dan praktik lain
Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, promosi
dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee
Referal
·
Komisi adalah imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
·
Fee Referal (Rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat
terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal
apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat
dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Regulasi dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi Akuntan Publik. Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi Akuntansi Publik merupakan bagian dari
Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan
asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat
bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP
tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas
dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis
peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah
akademis untuk publikasi.
SUMBER:
http://zaicorp-zaicorp.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Komentar
Posting Komentar