Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI A.    Hukum 1. Pengertian Hukum Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum. Definisi hukum menurut para ahli: ·      Menurut Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. ·       Menurut Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. ·      Menurut R. Seoroso, SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. A.    Hukum Ekonomi  1.    Pengertian Hukum Ekonomi suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang sal