Etika Menulis di Internet
BAB I
Abstrak
Menulis secara garis
besar adalah proses menuangkan gagasan kedalam bentuk tulisan. Dan setiap
individu memiliki hak dan kebebasan yang sama dalam menuangkan gagasan
tersebut. Akan tetapi bebas yang dimaksudkan tidak menyimpang dari aturan dan
etika dalam menulis itu sendiri. Dalam menulis ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, apalagi jika tulisan tersebut dibuat untuk dipublikasikan baik
dalam media cetak maupun media elektronik. Beberapa hal itu diantaranya ; Tulisan
haruslah murni karya sendiri atau bukan hasil plagiat, Tulisan tidak mengandung
unsur pornografi, Tulisan menggunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami,
Tulisan dapat bermanfaat bagi readers (pembaca) serta lain sebagainya.
Di Indonesia, Aturan
dan Etika dalam menulis di internet diatur dalam Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat
1 dan 2, serta ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
BAB II
Pendahuluan
Pendahuluan
Pada zaman modern ini internet tentu
sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat dunia. Internet juga menjadi
sarana dalam berbagi ilmu pengetahuan, berbagi kabar dunia, berkomunikasi dan
mengekspresikan diri. Kegiatan semacam demikian biasanya dituangkan dalam
sebuah tulisan. Namun sangat disayangkan beberapa pengguna internet menyimpang
dari aturan – aturan, norma – norma, dan etika dalam menulis. Bahkan beberapa
diantaranya buta atau tidak tahu sama sekali tentang etika menulis yang
seharusnya. Sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman dan perselisihan
diantara para pengguna internet dan tidak jarang berakhir di ranah hukum.
Untuk alasan itulah tulisan ini
dibuat agar para pembaca diharapkan dapat mengetahui bagaimana tata cara
menulis yang baik dan seperti apa etika dalam menulis itu. Dan juga agar
pembaca mengetahui hukum – hukum yang menjerat bagi para individu yang
melanggar aturan dalam menulis diinternet yang tercantum dalam Undang-Undang
Informasi Transaksi dan Elektronik (UUITE).
BAB III
Landasan Teori
Landasan Teori
Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sedangkan menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15),
menulis adalah kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis
sebagai media penyampai. Jadi dengan kata lain, etika menulis adalah menuangkan ide dalam bentuk tulisan dengan
perilaku dan nilai yang baik.
Di Indonesia, etika menulis di
internet diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UUITE) BAB
VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang ditetapkan tahun
2008, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
BAB IV
Pembahasan
Pembahasan
Kata
“Etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Berbagai definisi dari para ahli bermunculan
mengenai arti dari Etika ini. Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Drs. O.P. Simorangkir, bahwa etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Etika tidak hanya berlaku dalam
kehidupan sosial secara langsung saja, tapi juga dalam kehidupan sosial secara
tidak langsung. Contohnya didunia maya atau yang biasa kita sebut internet.
Banyak individu yang mengekspresikan dirinya lewat internet, berbagi
pengalaman, berbagi ilmu pengetahuan, berbagi informasi dan berkomunikasi.
Kegiatan yang demikian biasa kita tuangkan dalam bentuk tulisan.
Menulis menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15) adalah kegiatan menuangkan
ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Sama
halnya dengan berperilaku, menulis pun mempunyai etika. Jadi dapat kita artikan
menulis dengan etika adalah, menuangkan
ide dalam bentuk tulisan dengan perilaku dan nilai yang baik.
Lalu bagaimanakah etika dalam
menulis di internet itu? Berikut adalah point-point beserta penjelasannya :
1.
Tulisan
haruslah murni karya sendiri (bukan hasil plagiat).
Menulis sama dengan ide yang dituangkan dalam
tulisan. Jadi ide tersebut haruslah muncul dari pemikiran sang penulis itu
sendiri bukan hasil menjiplak. Hal ini menunjukkan tentang bagaimana pentingnya
menghargai karya orang lain.
2.
Mencantumkan
sumber referensi.
Saat anda hendak menulis, anda tentu mencari
sumber-sumber akurat yang dapat mendukung keberhasilan tulisan anda terlebih
dahulu. Sumber ini dapat dicari dari buku ataupun blogger orang lain. Sangat
baik jika anda mencantumkan judul beserta nama penulis buku dan link blogger
yang menjadi sumber referensi anda. Hal ini juga menunjukkan pentingnya
menghargai karya orang lain.
3.
Tulisan
menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung
Seperti halnya berkomunikasi secara langsung,
berkomunikasi lewat tulisan pun diperlukan bahasa yang sopan untuk kenyamanan
bersama. Bahasa yang kasar dan menyinggung akan menimbulkan protes bagi yang
tidak menyukainya. Dan perselisihan pun tidak terelakkan.
4.
Tulisan
mudah dipahami
Dunia maya mudah diakses oleh siapapun dan dari
kalangan manapun. Untuk itu bahasa yang mudah dipahami akan lebih banyak
menarik minat pembaca. Baik muda ataupun tua, baik kalangan atas maupun
kalangan biasa.
5.
Tulisan
tidak mengandung unsur SARA
Sara adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan. Tulisan yang mengandung sara dapat
menyebabkan perpecahan dan bentrokan antar kelompok masyarakat.
6.
Tulisan tidak mengandung unsur pornografi
Seperti yang sudah dikatakan
tadi, internet mudah diakses oleh siapapun, tidak terkecuali anak-anak. Tulisan
yang mengandung unsur pornografi akan merusak mental anak-anak dibawah umur
yang membacanya.
7. Tulisan
bersadarkan fakta
Jika tulisan yang hendak anda buat
adalah sebuah informasi dan/atau ilmu pengetahuan, point ini harus
dikedepankan. Menyebarkan berita bohong atau tidak sesuai fakta dapat
menyebabkan kesalahpahaman dan kerugian bagi si pembaca. Lain halnya jika
tulisan yang anda buat merupakan pendapat atau tanggapan anda sendiri mengenai
suatu hal, kasus, atau kejadian.
8. Tulisan
bermanfaat bagi pembaca
Saat membuat sebuah tulisan, alangkah baiknya jika
tulisan terebut bermanfaat bagi pembaca. Tulisan yang bermanfaat akan lebih
banyak dicari dan diapresiasi dibanding tulisan yang tidak berbobot.
Di
Indonesia, etika dalam menulis di internet pun telah di atur dalam
Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UUITE yang ditetapkan tahun 2008. Pada UUITE perbuatan yang dilarang menyangkut
isi tulisan yang dipublikasikan di internet tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan
pasal 28 ayat 1 dan 2. Isi dari pasal tersebut adalah:
Pasal 27
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Sedangkan tindak
pidana bagi yang melanggar pasal-pasal tersebut tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
45
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada akhirnya hal paling sederhana yang
bisa kita lakukan untuk terhindar dari jerat hukum adalah meningkatkan
kehati-hatian. Menseleksi dengan cermat mana yang baik dan mana yang tidak baik
dalam membuat tulisan. Hingga menciptakan keselarasan, keharmonisan dan
kenyamanan bersama antar pengguna internet.
BAB V
Kesimpulan
Kesimpulan
Menurut Drs.
O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sedangkan menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15),
menulis adalah kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis
sebagai media penyampai. Jadi dengan kata lain, etika menulis adalah menuangkan ide dalam bentuk tulisan dengan
perilaku dan nilai yang baik.
Etika
dalam menulis itupun antara lain sebagai berikut:
1.
Tulisan
haruslah murni karya sendiri (bukan hasil plagiat).
2.
Mencantumkan
sumber referensi.
3.
Tulisan
menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung
4.
Tulisan
mudah dipahami
5.
Tulisan
tidak mengandung unsur SARA
6.
Tulisan tidak mengandung unsur pornografi
7. Tulisan
bersadarkan fakta
8. Tulisan
bermanfaat bagi pembaca
Etika menulis di internetpun tertuang
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UUITE yang
ditetapkan tahun 2008. Ketetapan itu tertera pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Serta tindak pidana bagi yang melanggar tertera pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan
2.
Agar
terhindar dari jerat hukum, sebaiknya kita meningkatkan kehati-hatian jika hendak
membuat sebuah tulisan. Menseleksi baik buruknya untuk mencapai kenyamanan
bersama.
SUMBER REFERENSI
Nama : Ratna Indraswari
Kelas : 1EB26
NPM: 27213311
Komentar
Posting Komentar