HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, DAN HUKUM DAGANG
BAB IV
HUKUM
PERIKATAN
A.
PENGERTIAN
Perikatan
adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta
kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai
kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan
Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hokum.
Unsur-unsur
perikatan:
1.
Hubungan hukum.
2.
Harta kekayaan.
3.
Pihak yang berkewajiban dan pihak
yang berhak.
4.
Prestasi.
B.
DASAR
HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
)
Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata )
Perikatan
yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C. AZAZ-AZAZ DALAM HUKUM PERIKATAN
1.
Asas Kebebasan Berkontrak : Ps.
1338: 1 KUHPerdata.
2.
Asas Konsensualisme : 1320
KUHPerdata.
3.
Asas Kepribadian : 1315 dan 1340
KUHPerdata.
ü
Pengecualian: 1792 KUHPerdata
1317Perdata
ü
Perluasannya yaitu Ps. 1318
KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1
KUHPerdata.
D. HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan
sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
ü
Pembayaran.
ü
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
ü
Pembaharuan
utang (novasi).
ü
Perjumpaan
utang atau kompensasi.
ü
Percampuran
utang (konfusio).
ü
Pembebasan
utang.
ü
Musnahnya
barang terutang.
ü
Batal/
pembatalan.
ü
Berlakunya
suatu syarat batal.
ü
lewatnya
waktu (daluarsa).
1. Pembayaran
Pembayaran
dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur,
pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan
pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi
juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur
atau guru privat.
2. Konsignasi
Konsignasi
terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
3. Novasi
Novasi
adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan
sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat
yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau
pembaharuan utang yakni:
ü Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
ü Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
ü Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif).
4. Kompensasi
Yang
dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan
saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur.
5. Konfusio
Konfusio adalah percampuran
kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi
satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal
oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan
harta kawin.
BAB
V
HUKUM
PERJANJIAN
A.
PENGERTIAN
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau
lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
B.
STANDAR KONTRAK/ PERJANJIAN BAKU
Perjanjian baku adalah perjanjian yang
dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian
dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta
dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui
dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk
melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan,
biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
C.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
1.
Perjanjian Jual-beli
2.
Perjanjian
Tukar Menukar
3.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian
Persekutuan
5.
Perjanjian
Perkumpulan
6.
Perjanjian
Hibah
7.
Perjanjian
Penitipan Barang
8.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian
Pinjam Meminjam
10.
Perjanjian
Untung-Untungan
D.
SYARAT SAH
PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3.
Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
E.
PEMBATALAN
PERJANJIAN
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan.
4.
Terlibat hokum.
5.
Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
F.
PRESTASI DAN
WANPRESTASI
1. Prestasi (performance)
Prestasi dalam hukum perjanjian dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suuatu kontrak oleh pihak yang telah
mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai tengan “term” dan “condition”
sebagaimana disebutkan dalam kontak yang disebutkan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
ü Memberikan
sesuatu;
ü Berbuat
sesuatu;
ü Tidak
berbuat sesuatu.
2. Wanprestasi (breach
of contract)
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi
membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut
pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh
hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena
wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat
terjadi karena *:
ü Kesengajaan;
ü Kelalaian;
ü Tanpa kesalahan
(tanpa kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali tidak
dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force
majeure,
yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk
sementara atau selama-lamanya).
BAB
VI
HUKUM
DAGANG
A.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
Berikut
beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHP ).
B.
HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN
PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang
yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan
suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja
seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang
yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap
dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
ü Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
ü Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
ü Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
ü Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH
Perdata
ü Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792
KUH Perdata
ü Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
C.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar