Etika Menulis di Internet

BAB I
Abstrak
          Menulis secara garis besar adalah proses menuangkan gagasan kedalam bentuk tulisan. Dan setiap individu memiliki hak dan kebebasan yang sama dalam menuangkan gagasan tersebut. Akan tetapi bebas yang dimaksudkan tidak menyimpang dari aturan dan etika dalam menulis itu sendiri. Dalam menulis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, apalagi jika tulisan tersebut dibuat untuk dipublikasikan baik dalam media cetak maupun media elektronik. Beberapa hal itu diantaranya ; Tulisan haruslah murni karya sendiri atau bukan hasil plagiat, Tulisan tidak mengandung unsur pornografi, Tulisan menggunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami, Tulisan dapat bermanfaat bagi readers (pembaca) serta lain sebagainya.
Di Indonesia, Aturan dan Etika dalam menulis di internet diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2, serta ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
BAB II
Pendahuluan
Pada zaman modern ini internet tentu sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat dunia. Internet juga menjadi sarana dalam berbagi ilmu pengetahuan, berbagi kabar dunia, berkomunikasi dan mengekspresikan diri. Kegiatan semacam demikian biasanya dituangkan dalam sebuah tulisan. Namun sangat disayangkan beberapa pengguna internet menyimpang dari aturan – aturan, norma – norma, dan etika dalam menulis. Bahkan beberapa diantaranya buta atau tidak tahu sama sekali tentang etika menulis yang seharusnya. Sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman dan perselisihan diantara para pengguna internet dan tidak jarang berakhir di ranah hukum.
Untuk alasan itulah tulisan ini dibuat agar para pembaca diharapkan dapat mengetahui bagaimana tata cara menulis yang baik dan seperti apa etika dalam menulis itu. Dan juga agar pembaca mengetahui hukum – hukum yang menjerat bagi para individu yang melanggar aturan dalam menulis diinternet yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UUITE).
BAB III
Landasan Teori
            Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sedangkan menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15), menulis adalah kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Jadi dengan kata lain, etika menulis adalah menuangkan ide dalam bentuk tulisan dengan perilaku dan nilai yang baik.
            Di Indonesia, etika menulis di internet diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UUITE) BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang ditetapkan tahun 2008, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
(1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BAB IV
Pembahasan
            Kata “Etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Berbagai definisi dari para ahli bermunculan mengenai arti dari Etika ini. Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Drs. O.P. Simorangkir, bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
            Etika tidak hanya berlaku dalam kehidupan sosial secara langsung saja, tapi juga dalam kehidupan sosial secara tidak langsung. Contohnya didunia maya atau yang biasa kita sebut internet. Banyak individu yang mengekspresikan dirinya lewat internet, berbagi pengalaman, berbagi ilmu pengetahuan, berbagi informasi dan berkomunikasi. Kegiatan yang demikian biasa kita tuangkan dalam bentuk tulisan.
            Menulis menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15) adalah kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Sama halnya dengan berperilaku, menulis pun mempunyai etika. Jadi dapat kita artikan menulis dengan etika adalah, menuangkan ide dalam bentuk tulisan dengan perilaku dan nilai yang baik.
            Lalu bagaimanakah etika dalam menulis di internet itu? Berikut adalah point-point beserta penjelasannya :
1.      Tulisan haruslah murni karya sendiri (bukan hasil plagiat).
Menulis sama dengan ide yang dituangkan dalam tulisan. Jadi ide tersebut haruslah muncul dari pemikiran sang penulis itu sendiri bukan hasil menjiplak. Hal ini menunjukkan tentang bagaimana pentingnya menghargai karya orang lain.
2.      Mencantumkan sumber referensi.
Saat anda hendak menulis, anda tentu mencari sumber-sumber akurat yang dapat mendukung keberhasilan tulisan anda terlebih dahulu. Sumber ini dapat dicari dari buku ataupun blogger orang lain. Sangat baik jika anda mencantumkan judul beserta nama penulis buku dan link blogger yang menjadi sumber referensi anda. Hal ini juga menunjukkan pentingnya menghargai karya orang lain.
3.      Tulisan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung
Seperti halnya berkomunikasi secara langsung, berkomunikasi lewat tulisan pun diperlukan bahasa yang sopan untuk kenyamanan bersama. Bahasa yang kasar dan menyinggung akan menimbulkan protes bagi yang tidak menyukainya. Dan perselisihan pun tidak terelakkan.
4.      Tulisan mudah dipahami
Dunia maya mudah diakses oleh siapapun dan dari kalangan manapun. Untuk itu bahasa yang mudah dipahami akan lebih banyak menarik minat pembaca. Baik muda ataupun tua, baik kalangan atas maupun kalangan biasa.
5.      Tulisan tidak mengandung unsur SARA
Sara adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Tulisan yang mengandung sara dapat menyebabkan perpecahan dan bentrokan antar kelompok masyarakat.
6.      Tulisan tidak mengandung unsur pornografi
Seperti yang sudah dikatakan tadi, internet mudah diakses oleh siapapun, tidak terkecuali anak-anak. Tulisan yang mengandung unsur pornografi akan merusak mental anak-anak dibawah umur yang membacanya.
7.      Tulisan bersadarkan fakta
Jika tulisan yang hendak anda buat adalah sebuah informasi dan/atau ilmu pengetahuan, point ini harus dikedepankan. Menyebarkan berita bohong atau tidak sesuai fakta dapat menyebabkan kesalahpahaman dan kerugian bagi si pembaca. Lain halnya jika tulisan yang anda buat merupakan pendapat atau tanggapan anda sendiri mengenai suatu hal, kasus, atau kejadian.
8.      Tulisan bermanfaat bagi pembaca
Saat membuat sebuah tulisan, alangkah baiknya jika tulisan terebut bermanfaat bagi pembaca. Tulisan yang bermanfaat akan lebih banyak dicari dan diapresiasi dibanding tulisan yang tidak berbobot.
            Di Indonesia, etika dalam menulis di internet pun telah di atur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UUITE yang ditetapkan tahun 2008. Pada UUITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan yang dipublikasikan di internet tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2. Isi dari pasal tersebut adalah:
Pasal 27
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan tindak pidana bagi yang melanggar pasal-pasal tersebut tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 45
(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada akhirnya hal paling sederhana yang bisa kita lakukan untuk terhindar dari jerat hukum adalah meningkatkan kehati-hatian. Menseleksi dengan cermat mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam membuat tulisan. Hingga menciptakan keselarasan, keharmonisan dan kenyamanan bersama antar pengguna internet.

BAB V
Kesimpulan

Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sedangkan menurut Henry Guntur Tarigan (1986: 15), menulis adalah kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Jadi dengan kata lain, etika menulis adalah menuangkan ide dalam bentuk tulisan dengan perilaku dan nilai yang baik.
          Etika dalam menulis itupun antara lain sebagai berikut:
1.      Tulisan haruslah murni karya sendiri (bukan hasil plagiat).
2.      Mencantumkan sumber referensi.
3.      Tulisan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung
4.      Tulisan mudah dipahami
5.      Tulisan tidak mengandung unsur SARA
6.      Tulisan tidak mengandung unsur pornografi
7.      Tulisan bersadarkan fakta
8.      Tulisan bermanfaat bagi pembaca
Etika menulis di internetpun tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UUITE yang ditetapkan tahun 2008. Ketetapan itu tertera pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2. Serta tindak pidana bagi yang melanggar tertera pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
Agar terhindar dari jerat hukum, sebaiknya kita meningkatkan kehati-hatian jika hendak membuat sebuah tulisan. Menseleksi baik buruknya untuk mencapai kenyamanan bersama.

SUMBER REFERENSI





Nama : Ratna Indraswari
Kelas : 1EB26


NPM: 27213311

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW JURNAL 4

RESENSI NOVEL HARRY POTTER AND THE GOBLET OF FIRE

[Esai] Virus K-pop Membawa Pengaruh Positif dan Negatif terhadap Remaja Indonesia